Kamis, 24 Mei 2012

Kode Etik dan Cara Penulisan Kalimat Iklan

Hal berikut perlu diperhatikan dalam menyusun iklan agar diperoleh
hasil yang memuaskan,
1. Iklan harus menarik perhatian umum, sehingga menimbulkan
    keinginan pembaca/pemirsa untuk mengetahui tentang barang/jasa
    yang diiklankan.
2. Isi iklan harus singkat dan jelas agar pembaca/pemirsa mudah
    mengerti maksudnya.
3. Iklan harus sesuai dengan keadaan barang/jasa yang sebenarnya.
4. Iklan tidak boleh memuat kata-kata yang menyinggung/ menjatuhkan
    golongan masyarakat produsen yang sejenis.

Isi iklan:
1. Iklan harus disusun dengan;
2. Kalimat yang singkat dan medah dipahami; kalimat langsung menuju
    sasaran;
3. Hal atau barang yang diiklankan hendaknya dibuat hidup dan
    bersemangat agar menimbulkan minat publik untuk memilikinya.
4. Agar pembaca tertarik hendaknya disertai gambar.

Ruang Iklan:
Ruang Iklan harus memenuhi syarat berikut
1. Penempatan yang mencolok dan strategis.
2. Huruf-huruf atau tulisan dan gambar jika perlu yang menarik.
3. Susunan (lay out) yang serasi.

Jenis Dan Contoh Iklan

   Ada berbagai macam dan corak iklan yang lazim ditemukan dalam berbagai   kondisi dan penggunaanya antara lain:

1) Iklan Keluarga
contoh iklan keluarga

2) Iklan Ucapan Selamat
Iklan ini berfungsi untuk memberikan ucapan selamat kepada seseorang atau organisasi sesuai dengan konteks yang dihadapi.
Contoh Iklan ucapan selamat:
MENGUCAPKAN
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI
TAHUN 1422 H


PIMPINAN DAN SELURUH KARYAWAN
PT BATIK Contoh Surat Niaga
Lombok Barat


3) Iklan Pengumuman dan Undangan,
    Contoh :

PEMBERITAHUAN

Kami akan mengadakan pemadaman aliran listrik
untuk Daerah Jakarta Selatan pada tanggal 27 Mei
2012 selama 13 jam dari pukul 09.00–14.00.
Pelanggan harap maklum.

Humas PLN


4) Iklan Pemasaran Tenaga Kerja,
    Contoh :
Perusahaan konveksi yang bonafid membutuhkan

SEPULUH ORANG TENAGA PENJAHIT

Persyaratan: berpengalaman minimal 2 tahun di
bidangnya. Yang berminat hubungi telepon dengan
nomor 021-3857931


5) Iklan Jual Beli dan Sewa-Menyewa
Iklah jual beli dan sewa-menyewa ialah iklan yang berisi tawaran atau
pembelian. Iklan semacam itu disebut juga iklan penawaran, yang
meliputi
     1. penawaran barang/jasa;
     2. permintaan barang/jasa;
     3. penawaran mengenai sewa menyewa .
Hal-hal yang penting harus dicetak tebal agar cepat menarik
perhatian dan minat pembaca , misalnya DIJUAL SEGERA, DIBUTUHKAN, dan DISEWAKAN, MAU BELI. Contoh Jenis iklan ini :

DIJUAL MURAH

Sebidang tanah berukuran 200 x 15 m terletak di
pinggir Jalan S. Parman, Jakarta Barat, sertifikat hak
milik. Peminat serius hubungi telp. 2347215


6) Iklan Propaganda
Iklah propaganda ialah iklan barang atau jasa, misalnya iklan
mempropagandakan radio, televisi, mesin jahit, kompor gas dsb. Iklan
ini mempropagandakan perusahaan yang baru disebut, barang yang
baru dihasilkan, atau barang istimewa. Tujuan memasang iklan ialah untuk memperkenalkan barang atau jasa kepada umum sehingga masyarakat mengetahui barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan yang memasang iklan tersebut. Lihat Contoh Iklan Propaganda.
Demikianlah Etika Dan Tata Cara Penulisan Iklan Barang Atau Jasa, silahkan menuju sesi pembelajaran surat niaga lainnya.

Sumber; http://www.suratniaga.com/2011/11/etika-dan-tata-cara-penulisan-iklan.html

Bagaimana ya cara menulis iklan yang baik dan benar dan apa saja syarat2 nya?

Jawaban Terbaik - Dipilih oleh Suara Terbanyak

Beriklan yang baik menurut Perusahaan Persatuan Periklanan Indonesia menyebutkan harus mengikuti peraturan2 berikut ini:

I. 
1. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 2 yang                berbunyi: "Dokter, ahli farmasi, tenaga medis dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produ obat-obatan, alat kesehatan maupun kosmetika.
2. SK Menkes 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas Bagian A No. 9 yang berbunyi : "Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan "setting" yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium".
3. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 10 ayat g yang berbunyi: "Iklan tidak boleh memanipulasi rasa takut seseorang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang diiklankan"
4. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 1 Ayat a yang berbunyi: "Iklan tidak moleh menyesatkan, antara lain dengan memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang berlebihan".
5. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Makanan dan Minuman Bagian A No. 8 yang berbunyi: "Iklan tidak boleh dimuat dengan ilustrasi peragaan maupun kata-kata yang berlebihan, sehingga dapat menyesatkan konsumen".
6. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas, Bagian B No. 103 yang berbunyi: "Iklan obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum"
Contoh Iklan-Iklan yang melanggar ketentuan adalah iklan-iklan TV Adem Sari, iklan TV Segar Dingin, dan iklan TV Kuku Bima yang melanggar butir I a dan b, sedangkan iklan TV Vegeta melanggar butir I a dan e. Di samping itu, iklan TV Marem Salep Kulit dianggap melanggar butir I f, dan iklan TV Betadine Mouth Wash melanggar butir I a, c, d dan f.

II.
1. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab B II B No. 3 Ayat a yang berbunyi: "Iklan tidak boleh mengunakan kata-kata "ter", "paling", "nomor satu" dan atau sejenisnya tanpa menjelaskan dalam hal apa keunggulannya itu dan harus dapat membuktikan sumber-sumber otentik pernyataan tersebut.
2. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas No. 8 yang berbunyi "Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat. Iklan tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak".
Contoh Iklan-Iklan yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas adalah iklan TV Lactamil dan Iklan Cetak Mobil Ford, keduanya melanggar butir II a, dan iklan TV Betadine Plester yang melanggar butir II a dan b.

III.
1. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 3 Ayat b yang berbunyi: "Iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat. Perbandingan tidak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan konsumen".
2. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B Ayat c yang berbunyi "Iklan tidak boleh secara langsung ataupun tidak langsung merendahkan produk-produk lain".
Diantara iklan-iklan yang melanggar ini terdapat iklan TV Motor Honda yang melanggar butir III b, iklan Cetak Tantum Verde melanggar butir III a, serta iklan TV Adem Sari dan Iklan TV Ellips Facial Creamy Foam yang melanggar butir III a dan b.

IV.
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, Pasal 17 Ayat a yang berbunyi: "Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa".
2. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia, bab II B No. 1 Ayat a yang berbunyi: "Iklan tidak boleh menyesatkan, antara lain dengan memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang berlebihan".
Contoh Iklan yang melanggar ketentuan ini adalah iklan TV "Jeruk Minum Jeruk" Nutrisari.

V.
1. Undang-Undang No. 40 tahun 1999, Paal 13 Ayat b yang berbunyi: "Perusahaan Pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku".
2. Peraturan pemerintah No. 69 tahun 1999 Pasal 58 Ayat 1 yang berbunyi :"Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa manapun".
Sebagai contoh yang melanggar, tercatat iklan media cetak Bir Bintang.

VI.
1. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II A Ayat 1 yang berbunyi : "Iklan harus jujur, bratanggung jawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku".
2. Peringatan "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin" harus ditayangkan dengan durasi yang cukup.
Contohnya adalah iklan TV LA Light.

materi referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar